Belakangan ini, politisi Indonesia seringkali
mendapatkan stigma kurang baik dari masyarakat. Citra yang melekat, mereka
justru jauh dari rakyat yang diwakilinya. Meskipun demikian, tidak sedikit juga
politisi yang memperhatikan nasib masyarakat dan memiliki pemikiran yang baik.
Salah satunya adalah Fayakhun Andriadi.
Dalam sebuah tulisannya di kompasiana.com,
politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyatakan
bahwa banyak potensi luar biasa dari manusia Indonesia. B.J. Habibie salah
satunya. Fayakhun menilai, selain telah berjasa mengangkat nama Indonesia di
kancah internasional di bidang teknologi, B.J. Habibie juga memiliki pemikiran
cemerlang di bidang sosial politik. Sejak dulu B.J. Habibie sebetulnya telah
memiliki visi yang sangat jelas, dimana beliau ingin menghubungkan seluruh
Indonesia. Misalnya konektivitas telekomunikasi dengan mempergunakanfiber
optic, sementara konektivitas transportasi yang ditindaklanjuti dengan
pengembangan industripesawat dan perkapalan (Jacky Mussry, 2013).
Selain memiliki brain power yang di atas
rata-rata dan visi world class, para diaspora ini sebetulnya begitu mencintai
tanah air nenek moyangnya. Hanya saja, hingga saat ini mereka masih terganjal
oleh aturan kewarganegaraan di Indonesia yang tidak menghendaki dwi
kewarganegaraan (dual citizenship). Dalam konsep ketahanan nasional yang
sebenarnya, kondisi seperti ini tentu saja bagaikan membuang peluang emas yang
ada didepan mata.Karena dalam konsep national security, ketahanan nasional
bersandar pada premis bahwa keamanan harus dimaknai dalam pengertian yang
holistik (holistic way).Baik yang mencakup segala hal yang terkait dengan
ancaman militer maupun non-militer. Artinya, meskipun penolakan atas prinsip dual
citizenship didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional, namun semestinya
jangan dilupakan bila ketahanan nasional juga sebetulnya telah memasukan
isu-isu human security, sesuai dengan anjuran PBB dan konvensi HAM sedunia.
Bila mengacu pada konsep yang dikembangkan
UNDP, maka konsep keamanan nasional sejatinya meniscayakan adanya kebebasan
dari kekurangan (freedom from want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).Artinya, setiap manusia apalagi warga negara Indonesia semestinya mendapatkan
jaminan keamanan dari negaranya untuk memperoleh hak-haknya. Hanya saja, karena
konsep ketahanan nasional yang dikembangkan saat ini masih merupakan warisan
dari Pemerintahan Orde Baru, maka konsep ketahanan nasional pun berorientasi ke
dalam (inward-looking).Termasuk dalam menghadapi isu kewarganegaraan ganda.
Dimana konsep dwi kewarganegaraan dianggap sebagai pintu masuk munculnya
ancaman bagi ketahanan nasional.Baik ancaman munculnya persoalan kependudukan,
lunturnya identitas budaya, hingga ancaman spionase dan penyadapan, seperti
yang saat ini marak terjadi. Fayakhun Andriadi
Sumber: kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar